Visi SDN 02 Mesoyi : Membangun Pribadi yang beriman, berilmu, dan berakhlak mulia. Misi SDN 02 Mesoyi : 1. Membekali perkembangan anak dengan keimanan sehingga menjadi anak yang beriman dan bertaqwa. 2. Mengembangkan seluruh potensi anak sedini mungkin. 3. Menciptakan suasana kondusif dan demokratis dalam perkembangan & pertumbuhan anak selanjutnya. 4. Membentuk anak sehat, cerdas, dan ceria.

SK KEPALA SEKOLAH

on 18.40


PEMERINTAH KABUPATEN PEKALONGAN
DINAS PENDIDIKAN
UPT PENDIDIKAN TALUN
SD NEGERI 02 MESOYI
Alamat : Jln.Sijeruk Kroyakan Mesoyi, Talun Pekalongan Kode Pos 51192

KEPUTUSAN
RAPAT KEPALA SDN 02 MESOYI BERSAMA DEWAN GURU

NOMOR : 423.7 /SD.14/III / 2011


TENTANG
PROSEDUR OPERASI STANDAR (POS) UJIAN SEKOLAH/MADRASAH
TAHUN PELAJARAN 2010/2011


Menimbang      :     1.   Bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2010/2011, perlu Menetapkan Keputusan Sekolah/Madrasah tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011.

Mengingat        :     1.  Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4496);

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

4.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2010 tentang Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011.

MEMUTUSKAN

Menetapkan     :    

Kesatu              :     Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah  SDN 02 MESOYI Tahun Pelajaran 2010/2011 sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.

Kedua               :     Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah/Madrasah SDN 02 MESOYI Tahun Pelajaran 2010/2011 dijadikan acuan dalam penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2010/2011.

Ketiga                :     Jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini di kemudian hari akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.

Keempat           :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan  di Mesoyi
Pada tanggal 8 Maret 2010


Kepala SDN 02 Mesoyi




FARIANI, S.Pd
                                                                                    NIP.19640608 198608 2 001



Tembusan :
1.    Kepala Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan
2.    Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Talun